Mantapkan Pilkada 2024, KPU Minut Ikuti Rapat Konsultasi dengan KPU RI

Konsultasi KPU se-Sulawesi Utara dengan KPU RI.

METRO, Airmadidi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara terus menggencarkan agenda sosialisasi kepada masyarakat terkait jadwal dan tahapan pesta demokrasi ini. Untuk memperkuat upaya tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Minut, Risky Pogaga, menghadiri konsultasi dengan KPU RI pada Kamis (11/07/2024).

Risky Pogaga bersama para Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Sulut serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola, hadir dalam konsultasi tersebut. Mereka diterima langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas.

Dalam pertemuan tersebut, Risky Pogaga menyampaikan bahwa KPU RI memberikan keleluasaan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk berkreasi dalam melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. “Kami mendapat arahan dari KPU RI untuk melakukan sosialisasi dengan kreativitas masing-masing. Sesuaikan dengan kebutuhan lokal daerah asalnya, dan dibuat semenarik mungkin agar mendapat perhatian dan apresiasi dari masyarakat luas terkait pesta demokrasi yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang,” kata Pogaga mengutip pernyataan August Mellaz.

Pogaga menambahkan bahwa KPU RI juga mengarahkan agar KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan segala macam sarana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dapat mencontoh kegiatan sosdiklih yang sebelumnya dilakukan untuk pemilu 2024, kemudian diubah menjadi kegiatan untuk Pilkada,” jelas Pogaga.

Anggota KPU RI August Mellaz saat menerima konsultasi KPU se-Provinsi Sulawesi Utara terkait agenda rencana kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Provinsi Sulawesi Utara, di kantor KPU, menekankan, kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberikan keleluasaan untuk berkreatifitas dan disesuaikan dengan kearifan lokal. 

Menurut Mellaz, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dapat mencontoh kegiatan-kegiatan sosdiklih yang sebelumnya untuk pemilu 2024, kemudian diubah menjadi kegiatan untuk pilkada.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan