Simpan Dua Paket Sabu, Pria di Karombasan Diciduk Polisi

KORANMETRO.COM- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial BST alias Tampi, karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu. Pria 41 tahun ini ditangkap di kelurahan Karombasan Selatan, kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Sabtu (21/9/2024, sekitar pukul 11.30 Wita.

Tampi ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga menguasai Narkotika di Karombasan Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menuturkan saat penggerebekan di dalam kamar tersangka polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik bening kecil, sebuah kaca yang telah diisi sabu, dua korek api gas, lima plastik bening kecil kosong, dan sebuah HP Samsung Galaxy A6 berwarna hitam.

“Tersangka kini telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Hilman.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Manado.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” katanya.(tbn)

Komentar