Dua Pengedar Sabu di Manado Tertangkap, Polisi Amankan 8 Paket Siap Edar

KORANMETRO.COM- Polisi menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.

Keduanya diamankan di waktu dan tempat berbeda. Tersangka pertama berinsial AAL (42). Ia diamankan di kawasan Terminal Malalayang, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.41 Wita. Bersamanya petugas mengamankan barang bukti 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan jasa angkutan darat dengan modus disamarkan dalam kotak P3K.

“Modusnya menggunakan jasa pengiriman bus, lalu barang disamarkan untuk mengelabui petugas,” jelas Irham, pada Senin (13/4/2026).

Adapun kasus kedua terungkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Wanea. Kali ini polisi menangkap tersangka SFS (47) di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik kemasan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

“Kami juga menemukan alat pendukung peredaran seperti timbangan dan plastik kemasan yang menguatkan dugaan sebagai pengedar,” kata Irham.

Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Irham.(tbn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan