Simpan 2 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Aertembaga Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Satresnarkoba Polres Bitung meringkus seorang pria berinisial FF alias FEN, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

FEN diamankan di Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 13.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,9 gram.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.

“Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial AIN. Petugas telah melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, namun nomor kontak yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Dr Jefri Duabay.

Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium, serta gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Jefri.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Jefri.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan