KORANMETRO.COM- Polsek Tuminting meringkus pria GN, warga Perum Panas Paniki Atas, kecamatan Maumbi, Minahasa Utara, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap FP, seorang anak berusia 11 tahun.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Tuminting, pada Senin (7/10/2024) malam. Kepada polisi FP mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Setelah penangkapan, GN dibawa ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Kata Haryono, kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang diperlukan untuk pemulihan. Polisi berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.(tbn)