KORANMETRO.COM- Kuasa hukum gadis 14 tahun korban persetubuhan oleh 9 pria di Likupang, kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara, Senja Pratama SH, mendesak agar 4 dari 8 tersangak segera diadili.
“Hari ini (kemarin, red) salah orang tersangka sudah divonis 6 tahun penjara. Kami masih menunggu delapan orang lainnya. Empat orang sudah dalam tahap penyidikan tetapi jaksa penuntut umum menyatakan bahwa untuk pembuktian untuk unsur-unsur ini belum bisa terpenuhi, karena masih ada unsur bujuk rayu yang harus dipenuhi,” ujar Senja, kepada awak media, usai persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (30/9/2024) malam.
Dijelaskannya, proses hukum 4 terduga pelaku dewasa lainnya masih dalam tahap
penyelidikan dengan alasan terkendala alat bukti. Menurut Senja, seharusnya tidak sulit untuk menambah alat bukti seperti saksi korban, saksi dari orang tua, ahli, visum et repertum, dan surat keterangan psikolog.
“Satu alat bukti dalam hal ini saksi korban ditambah dengan bukti lain, sebenarnya sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan. Jadi tidak ada alasan lagi Polres Minahasa Utara untuk tidak menaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Senja.
Ia mengatakan, Kejaksaan Minahasa Utara telah mengembalikan berkas empat terduga pelaku yang masih usia anak ke penyidik. Menurut Senja, jaksa penuntut umum menilai, seharusnya penyidik memasukkan kronologis bujuk rayu ke korban. “Padahal, korban telah dipaksa oleh terduga pelaku, dan terduga pelaku juga sudah mengakuinya. Untuk alat bukti yang lain juga sudah jelas,” tuturnya.
Senja menilai, proses hukum kasus ini berjalan sangat lambat serta tanpa perspektif keadilan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Sejak kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 11 Januari 2024 atau kurang lebih delapan bulan lalu, hingga kini baru satu terduga pelaku yang telah menjalani proses persidangan,” tukasnya.(ian)
Komentar