KORANMETRO.COM – Tim Kode Etik yang diketuai Sekretaris Daerah Minahasa Utara, akan memeriksa seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial JR, menyusul viralnya kasus yang melibatkannya di media sosial.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Johanes Katuuk, penyelidikan terhadap JR kini berada dalam tahap pemeriksaan kode etik. “Kami telah mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Tim Kode Etik,” ujarnya pada Rabu (12/02/2025).
Tim Kode Etik yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3, serta Kepala Inspektorat, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sebelum pemeriksaan kode etik dimulai, JR telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara internal di BKPSDM. Setelah melalui proses ini, Tim Kode Etik akan menilai apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh JR.
Sebagai langkah antisipasi, JR telah dibebastugaskan sementara guna memastikan kelancaran penyelidikan. Tim Kode Etik akan menyampaikan hasil pemeriksaannya dalam waktu dekat. “Keputusan terkait sanksi akan bergantung pada rekomendasi Tim Kode Etik,” tegas Katuuk.
BKPSDM berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).(RAR)
Komentar