Warga Tolak Eksekusi Lahan di Jalan Ringroad Manado

KORANMETRO.COM- Warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menyatakan penolakan terhadap eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (20/8/2025).

Warga beralasan eksekusi salah sasaran dan menyalahi aturan. Pasalnya, objek yang dieksekusi berada di wilayah Kota Manado, bukan di Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya

“Kota Manado, khususnya Kelurahan Taas, merasa berduka karena wilayah kami diserobot oleh mafia-mafia tanah,” ujar perwakilan warga, saat menggelar aksi.

Ia mempertanyakan dasar hukum PN Manado melaksanakan eksekusi di wilayah administrasi Kota Manado.

Menurut warga, wilayah yang akan dieksekusi, berada di wilayah Kabupaten Minahasa induk. Warga memasang bendera setengah tiang sebagai simbol kekecewaan.

“Hari ini kami memasang bendera setengah tiang karena merasa berduka. Wilayah Kelurahan Taas, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado telah diserobot mafia tanah,” lanjut orator.

Warga menegaskan eksekusi seharusnya dilakukan di Minahasa, bukan di wilayah mereka.

“Masa wilayah Manado dimasukkan ke wilayah Minahasa induk? Jaraknya jauh lebih dari satu kilometer ke arah belakang. Sedangkan Taas berada di jalur lingkar Kota Manado,” ujar orator aksi.

Mereka berharap keputusan yang dinilai sesat tersebut ditinjau kembali oleh pihak berwenang. “Kami meminta agar putusan PN Manado ini dievaluasi. Jangan sampai masyarakat Kota Manado menjadi korban mafia tanah,” katanya.(jim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan