KORANMETRO.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, berinisial HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya, meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.
Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menjelaskan Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi.
“Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujar Andri, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster.
Dari klaster penagihan tersangkanya NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, serta akun mobile banking.
Sedangkan dari klaster pembiayaan ada 3 tersangka berinisial IJ, AB, dan ADS, dengan barang bukti berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.(tbn)






