KORANMETRO.COM- Sejak Januari hingga Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.240 entitas yang terkait dengan pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal.
Sepanjang tahun lalu OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai Pinjol; dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah diblokir yakni sebanyak 2.930 untuk Pinjol, dan 310 untuk investasi ilegal (bodong).
“Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kata Dian, pihaknya juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
“Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkap Dian.(ril)
Komentar