Ini Daftar 543 Pinjol Ilegal yang Diblokir Pemerintah

Ekonomi105 views

KORANMETRO.COM- Selama periode bulan Oktober hingga Desember 2024, pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal, 543 diantaranya merupakan entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dengan adanya pemblokiran ini, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.197 entitas pinjaman daring ilegal.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan Satgas masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Waspada juga terhadap penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.

Selain Pinjol ilegal, Satgas juga telah memblokir 44 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Selain itu, Satgas juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(brs)

Komentar