10 Tersangka Bentrok Antarwarga di Ratatotok Ditahan di Rutan Polres Mitra

KORANMETRO.COM- Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menahan 10 orang tersangka dalam kejadian bentrok antarwarga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (20/12/2025) lalu.

Dalam peristiwa ini, 3 orang meninggal dunia dan 1 luka berat.

Bacaan Lainnya

Adapun 10 tersangka yang diamankan berinsial FG, MT (26), BT (31), MW (29), GT (26), AL (28), NT (43), BL (30), FP (28), dan DP (41),” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengungkapkan kasus ini masih terus dikembangkan. “Polisi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami terkait kasus ini,” ujarnya.

Alamsyah bilang, satu tersangka diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. “Sementara 9 tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dan juga dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan