KORANMETRO.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tomohon, berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di Kelurahan Kakaskasen, pada 26 Januari silam.
Petugas meringkus tersangka F (29), di rumahnya, tanpa perlawanan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit mixer audio merek Ashley tipe Premium 6 warna hitam kombinasi putih; 1 unit power sound system merek Bell tipe M-270 warna hitam kombinasi putih; serta 1 buah Box power warna hitam.
Barang-barang tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujar AKBP Nur Kholis, Kapolres Tomohon, dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, pada Rabu (1/4/2026).
Menurut Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” katanya.(tbn)





