PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lanjutan ke 4 gugatan sengketa pemberhentian kepegawaian yang diajukan mantan pegawai mitra RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), Rabu (08/04/2026) di Ruang Sidang Utama.
Sidang nomor perkara 1/G/2026/PTUN.MDO dipimpin Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH dengan agenda pembuktian surat para pihak dan pemeriksaan saksi penggugat.
Dr Suryadi menggugat Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado atas Surat Keputusan Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara, tertanggal 14 Oktober 2025.
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, dimulai pukul 10.00 WITA dan diawali dengan pemeriksaan bukti surat surat (P1-P36) dari Penggugat dan Kuasa Hukumnya yakni Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu SH MH.
Majelis Hakim meminta para pihak untuk menandatangan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama menegakkan nilai-nilai integritas, persidangan yang bersih, transparan, dan profesional.
“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, proses persidangan benar- benar bersih dan tidak di bawah tekanan dan intervensi, baik materiil maupun non materiil,’’ kata Hakim Agus.
Kepada sejumlah wartawan, Dr Suryadi menekankan bahwa tindakan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Mitra, tidak sesuai prosedur dan telah menyebabkan kerugian materiil dan non materiil, sehingga menuntut hakim untuk membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-hak (rehabilitasi) Penggugat.
“Dalam persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,’’ kata dokter Suryadi.
Pihak Tergugat melalui Penasihat Hukum Pendamping Rodrigo Wulur SH, mengatakan untuk keterangan lengkap akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya.
“Nanti pernyataan lebih komprehensif di sidang berikutnya. Saya belum bisa memberikan statemen saat ini,’’ kata Rodrigo.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda Pembuktian surat surat dari pihak Tergugat dan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi Ahli dari para Pihak.(jer)






