Sidang Batu Dinding, Wongkar Cs tak Dapat Menunjukan Bukti

METRO, Amurang- Persidangan Kasus Perdata lahan Batu Dinding memasuki sidang agenda duplik dan sekaligus pembuktian berkas surat-surat dari pihak penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amurang pada Rabu (26/01)

Namun disayangkan di dalam persidangan tersebut pihak tergugat diantaranya Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam Lelengboto tergugat IV dan Marlin Lengkong tergugat V yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum mereka bernama Noch Novri Lomboan tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti surat dihadapan Majelis Hakim.

Padahal para Majelis Hakim yang menangani perkara ini diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Sabil Ryandika SH MH dan Swanti N. Siboro SH pada sidang sebelumnya meminta penggugat dan tergugat memasukkan bukti-bukti surat dihadapan majelis hakim.

Menurut alasan dari kuasa hukum tergugat bahwa berkas atau bukti surat yang dimiliki tergugat tidak ada di Kota Manado. Bukti surat yang akan mereka ajukan saat itu masih berada di Jakarta. Ungkapan tersebut dilontarkan kuasa hukum tergugat dihadapan hakim ketua dan kedua hakim anggota yang ada.

Sementara itu pihak penggugat Jacoba Mamangkey melalui salah satu kuasa hukumnya Arifin Andiwewang SH telah memenuhi bukti berkas atau salah satu bukti surat yakni 1 (satu) buah Akta Tanah atau Sertifikat asli milik penggugat atas nama Jacoba Mamangkey beserta foto copinya.

Dengan tidak dapat menunjukan bukti berkas asli oleh pihak tergugat maka para majelis hakim, melalui hakim ketua secara tegas memperingatkan atau memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat agar persidangan pekan depan membawa bukti surat.

“Sebenarnya kami majelis hakim tidak akan menunggu-nunggu alasan lagi hal itu ya, soalnya kita sudah sepakat dari sidang sebelumnya. Ingat, kita semua sama-sama profesional dan mempunyai jam terbang yang tinggi,” tegas Hakim ketua Antonie S. Mona SH.

Lanjut disampaikan Mona, melihat tergugat tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti, maka kesempatan diberikan kembali pekan depan, karena ini juga salah satu hak tergugat untuk menyampaikan alasannya.

Begitu juga dengan Pihak Penggugat hanya baru 1 (satu) bukti yang diperlihatkan dan mungkin ada lagi bukti-bukti lainnya maka pekan depan masih dilanjutkan sidang agenda pembuktian surat-surat.

“Kami majelis hakim sudah melihat berkas surat asli berupa sertifikat milik penggugat maka untuk menanggapi bukti yang ada, itu nanti pada kesimpulan. Tetapi dalam persidangan ini, Majelis hakim perlu menggariskan persidangan memiliki asas Cepat, Sederhana dan biaya ringan. Sekali lagi kami tidak ingin berlama-lama, untuk itu sidang agenda bukti surat selanjutnya maksimalkan supaya selesai, maka agenda dua pekan dari sekarang akan bisa dilanjutkan pemeriksaan setempat,” tutup Mona sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali, sidang ditunda satu minggu.

Sementara itu disela-sela usai sidang, kuasa hukum dari penggugat saat ditanya terkait bukti surat.

“Kami kuasa hukum dari pihak penggugat dari awal sudah mempersiapkan bukti-bukti surat dan bukti lainnya, makanya hari ini agenda bukti surat salah satunya sertifikat milik klien kami atau pemilik ibu Jacoba Mamangkey kami sudah bawah dan membuktikan dihadapan para majelis hakim, itu salah satu etika hormat terhadap majelis hakim dalam persidangan perkara ini,” ujar Arifin SH.(vtr/kg)

Komentar