KORANMETRO.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menetapkan satu orang tersangka terkait kebakaran di Gunung Awu, Tahuna.
Tersangka berinisial IA, kini ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 September 2026.
“Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran di area base camp Gunung Awu,” ujar Iptu Rocky Tujuwale, Humas Polres Kepulauan Sangihe.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, di area base camp Gunung Awu, yang berlokasi di Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasi Humas Iptu Rocky Tujuwale mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Rocky.
Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menurut Rocky, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kepulauan Sangihe masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” katanya.(ian)






