Bawa Panah ‘Wayer’ untuk Tawuran, Remaja 14 Tahun Dibekuk Tim Tarsius

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Tim Tarsius Polres Kota Bitung Polda Sulawesi Utara, menangkap seorang remaja berinisial R, yang membawa panah ‘wayer’

Remaja berusia 14 tahun ini diamankan pada Sabtu (12/9/2026) pagi sekitar pukul 05.00 Wita, saat Tim Tarsius menggelar patroli di area Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur.

Bacaan Lainnya

Ketika menyisir kompleks pasar, petugas melihat seorang remaja yang tingkah lakunya mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan 8 anak panah wayer di saku sebelah kiri dan 1 pelontar panah wayer di saku sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mengatakan bahwa remaja mengaku membawa panah wayer untuk ikut aksi tawuran

“Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ahmad.

Katanya, remaja bersangkutan bersama barang bukti kini diamankan ke Mako Polres Bitung.

Menurut Ahmad, penanganan kasus ini akan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ini karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Namun tetap mendalami seluruh fakta dan keterlibatannya,” ungkap Ahmad.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan