oleh

Baru 8 Pejabat Masukkan LHKPN, KPK Datangi Minut

Bimtek pendampingan pengisian LHKPN oleh KPK.



METRO, Airmadidi – Tingkat kepatuhan pejabat yang wajib memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) hingga 15 September 2019 sangat rendah. Kontan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Rabu (18/09/2019)  mendatangi Pemkab Minut.

Kunjungan KPK kali ini untuk menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan pengisian E-Filing LHKPN bagi Wajib Pajak LHKPN di lingkungan Pemkab Minut bertempat di ruang rapat Bapelitbang.


“Tujuan diselenggarakannya Bimtek ini, adalah upaya percepatan. Dimana sesuai data kepatuhan sampai dengan 15 September lalu, tingkat kepatuhannya baru 37 Persen. Dari 46 orang baru delapan yang memasukkan LHKPN,” jelas Jeji Azizi Spesialis LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Dalam tanya jawab lanjut Azizi terungkap bahwa salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan ini adalah karena seringnya terjadi perombakan struktural di jajaran Pemkab Minut. “Ternyata banyak terjadi perombakan struktural sehingga pejabat banyak yang mengalami pergeseran,” imbuhnnya.
Sementara untuk pejabat wajib LHKPN yang belum memasukkan laporan menurut Azizi ada yang sudah menyusun laporan hanya saja masih ragu-ragu. “Jika tidak memasukkan LHKPN, akan ada sanksi administratif berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Tetapi yang terpenting adalah implementasi dari penerapan sanksi,” jelas Azizi seraya menambahkan bahwa LHKPN wajib dimasukkan pada awal masa jabatan, setiap tahun selama menjabat serta di akhir jabatan.


Sementara menurut Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu, kebanyakan pejabat tinggal melengkapi laporan saja. “Delapan pejabat yang sudah memasukkan adalah Ibu Bupati, dr Jane Symons, Alan Mingkid, Rivino Dondokambey, Jofieta Supit, Benny Mengko, Yohana Manua dan Jossy Kawengian,” tukas Umbase.
Minimnya pejabat Minut yang sudah memasukkan LHKPN juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu. “Memang untuk Minut masih di bawah. Hal ini wajib untuk penyelenggara negara hingga pejabat eselon III,” tutur Kuhu.
Menurutnya pejabat yang lalai tentunya akan diberikan sanksi. “Sanksi berupa teguran tulisan. Sebenarnya sudah ada yang terdata, tapi belum diterima. Mudah-mudahan sudah bisa diverifikasi,” pungkas Sekda.(RAR)