oleh

Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka

METRO, Manado- Layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dibuka kembali pada Senin (15/6), setelah sebelumnya dihentikan untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19.

Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa layanan perpajakan tatap muka ini akan dibuka, kecuali untuk pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs www.pajak.go.id. Kemudian aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak, lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau kring pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak). Dan VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.

Dijelaskan Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Hisbullah, layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman, sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

“Petugas KPP yang akan melayani wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan,” ujar Hisbullah, kemarin (Minggu, red).

Menurutnya, wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan. Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

“Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung,” ungkap Hisbullah.

Dia menambahkan, alamat KPP berikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja dan untuk informasi layanan lainnya dapat mengakses linktr.ee/pajaksuluttenggomalut.

“Masyarakat yang mengunjungi KPP diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan,” tandas Hisbullah.(71)