JAKARTA- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025).
Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.
PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ungkap Bimo.
Menurutnya, selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
“Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usah,” kata Bimo.(ian)






