KORANMETRO.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan blokir terhadap 142 rekening wajib pajak di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).
Pemblokiran rekening disebabkan karena para wajib pajak ini tercatat sebagai penunggak pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakan.
Total nilai utang pajak dari 142 WP mencapai sebesar Rp37.023.407.832.
Pemblokiran serentak dilaksanakan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran rekening tidak dilaksanakan secara sewenangwenang.
“Tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran ini tidak serta-merta kami lakukan begitu saja. Pemblokiran hanya dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi
kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, itu pun setelah kami menempuh jalur penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga penyampaian surat paksa,” ujar Basuki.
Katanya, melalui pelaksanaan kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut berharap
dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu.
“Ini sejalan dengan semangat kegotongroyongan seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur,” kata Basuki.(ian)





