METRO- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diberi amanah untuk mengelola empat program Dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJAMSOSTEK.
Laporan keuangan DJS, laporan keuangan BPJAMSOSTEK dan laporan pengelolaan program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK, serta telah sesuai dengan kriteria penyajian terhadap peraturan perundangan untuk laporan pengelolaan program.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Evi Afiatin mengungkapkan bahwa cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat sebanyak 54,97 juta orang pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp73,43 triliun.
“Aset dana jaminan sosial yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp428,31 triliun,” ujar Evi.
Jika ditambah dengan aset badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,84 triliun, maka kata Evi, sampai dengan penghujung tahun 2019 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp444,14 triliun. Dari total aset tersebut sebesar Rp431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08% p.a. atau 1% lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10% p.a.
“Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%,” ungkap Evi.
Dari sisi manfaat kepada peserta, menurut Evi selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta.
“Tingkat kepuasan pelanggan BPJAMSOSTEK tahun 2019 juga mengalami peningkatan sebesar 95,5% atau meningkat 2,9% dari tahun 2018 sebesar 92,6%,” tuturnya.
Sementara menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, walau banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJAMSOSTEK tetap dapat menorehkan kinerja positif pada tahun 2019.
“Kondisi tahun 2019 memang cukup menantang, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana, namun kami terus berupaya maksimal agar tetap dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan. Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJAMSOSTEK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJAMSOSTEK terus tumbuh,” ujar Agus.
Ia menambahkan, hasil yang diperoleh ini merupakan buah kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK yang didukung oleh semua pihak. Agus berharap, kinerja yang baik ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. “Semua pihak terkait memiliki peran penting dalam membawa BPJAMSOSTEK meraih pencapaian kinerja yang baik ini,” ujar Agus.
Menurutnya, hal-hal positif yang terjadi sepanjang tahun 2019 turut mengantar BPJAMSOSTEK mencapai kinerja di atas, seperti beragam raihan penghargaan dan apresiasi diantaranya selain opini WTM, laporan tahunan BPJAMSOSTEK juga mendapatkan penghargaan Gold Rank dari National Center of Sustainability Reporting (NCSR) yang disampaikan pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating tahun 2019.
“Capaian lain yang dapat dicatat sepanjang tahun 2019 adalah hasil survey penilaian integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan capaian nilai sebesar 85,08 yang berada di atas indeks rata-rata kementerian lembaga dan pemda,” jelas Agus.
Selain itu, kata Agus pada tahun 2019 International Social Security Association (ISSA) memberikan 2 pengakuan kepada BPJAMSOSTEK berupa Certificate of Ecxellence, untuk kategori penerapan information and communication technology dan implementasi program return to work and reintegration karena dinilai telah sesuai dengan standar atau guidelines dari ISSA.
“Asian Social Security Association juga memberikan apresiasi atas keberhasilan BPJAMSOSTEK membentuk Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, dengan tema reaching the untouched workers sebagai bentuk inovasi BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan coverage khususnya pada sektor informal,” tukas Agus.(*)