Kejari Bitung Kejar Dugaan Korupsi di DPM-PTSP

METRO, Bitung- Gebrakan di awal tahun ditunjukan Kejari Bitung dalam memerangi kasus korupsi. Dugaan penyimpangan uang negara yang terjadi di Pemkot Bitung, tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kembali mencuat ke publik.

Gebrakan Korps Adhyaksa itu mengemuka Kamis (14/01) kemarin. Kepala DPM-PTSP Pemkot Bitung, Handry Tirayoh, dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia diundang dalam rangka mengklarifikasi data yang dimiliki Kejari Bitung.

Bacaan Lainnya

Handry sendiri jadi orang kesekian yang dipanggil terkait kasus ini. Sebelumnya sejumlah pejabat di Pemkot Bitung, termasuk juga Khouni Rawung yang notabene istri Walikota Max Lomban, sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Khouni diperiksa Bulan Oktober tahun lalu dan ditanyai seputar makloon pakaian.

Handry menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Tak tanggung-tanggung, mantan Camat Ranowulu ini diperiksa langsung Kajari Bitung Frenkie Son. Hal itu sesuai penuturan dari Andreas Atmaji selaku Kasi Pidsus.

“Tim pemeriksa dipimpin langsung Pak Kajari,” ucapnya.

Andreas menegaskan pemanggilan terhadap Handry merupakan lanjutan dari pemeriksaan terdahulu. Kejari Bitung butuh lebih banyak keterangan untuk menaikan status kasus tersebut.

“Ini masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera naik ke penyidikan dan bisa kita tuntaskan. Nanti teman-teman (wartawan) pasti akan diberitahu,” terangnya.

Andreas sendiri belum mau berkomentar banyak karena alasan di atas. Ia hanya memohon dukungan agar kasus tersebut terungkap dengan jelas dan berlanjut ke pengadilan. Diakui dia, penanganan terhadap kasus itu dijalankan dengan hati-hati alias penuh ketelitian.

Meski begitu, dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum, dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada pemanfaatan anggaran di DPM-PTSP. Selain pembiayaan pada beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif, ada juga pembiayaan yang ditenggarai mengalami penggelembungan alias mark-up. Alhasil, jika ditotal dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Handry sendiri tak menampik soal pemanggilan dirinya. Dikonfirmasi melalui ponsel usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku memperoleh 36 pertanyaan.
“36 pertanyaan termasuk soal makloon pakaian,” ujar yang bersangkutan.

Handry juga tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Ia memilih menyentil soal kehadirannya di Kejari Bitung. Menurut dia, karena diundang jadi dirinya memenuhi panggilan tersebut.

“Saya hanya memenuhi panggilan saja. Mereka (Kejari Bitung) punya kewenangan untuk memanggil orang jadi saya menghormatinya,” tukas dia.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan