Kasus Pemecah Ombak, Kejati Sita Dokumen di Kantor Bupati Minut

Penyidik Kejati Sulut menyita dokumen di ruangan Bagian Hukum Setdakab Minut.

 

METRO, Airmadidi – Kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak di Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Buktinya Rabu (27/01/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 Wita tim penyidik Kajati Sulut telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Bupati Minahasa Utara.

Dari pantauan wartawan lima orang tim dari Kejati salah satunya mengenakan pakaian bertulisan Tipikor didampingi dua orang dari Kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan penyitaan sejumlah dokumen di ruangan Bagian Hukum Setdakab Minut.

Setelah memeriksa sejumlah dokumen, kurang lebih setelah 45 menit, tim keluar dari ruangan Bagian Hukum dengan membawa dokumen tersebut. Nampak Kabag Hukum Setdakab Minut Dolly Kenap juga mendampingi penyidik Kejati. Tim Kejati kemudian langsung memasukan dokumen tersebuk ke mobil dan meninggalkan kantor Bupati. Ketika coba dikonfirmasi, tim tersebut enggan memberikan keterangan.

“No comment ya, nanti saja tunggu informasi dari Kejati,” sebut salah seorang dari tim tersebut sambil berlalu dengan mobil.

Sementara itu Kabag Hukum Dolly Kenap, SH didampingi Kabag Pemerintahan Daniel Kumenaung usai mendampingi tim Kejati saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar.

Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH ketika dikonfirmasi mengakui adanya penggeledahan tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak yang sementara ditangani. “Benar ada penyitaan oleh penyidik Kejati terkait pengembangan kasus pemecah ombak Likupang,” papar Rumampuk.

Diketahui Kamis (21/01/2021) pekan lalu Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan lelaki AMP alias Alexander yang merupakan adik dari Bupati Minut Vonnie A Panambunan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak di Likupang Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856.

Dengan demikian kasus tersebut telah menyeret lima orang tersangka. Dimana pada 2018 silam Pengadilan Tipikor telah memvonis empat orang terdakwa yaitu RMT alias Rosa sebagai Kepala BPBD Minut, SHS alias Steven sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM alias Robby sebagai pelaksana proyek dan JT alias Junjungan oknum direktur di BNPB.(RAR)

 

Tinggalkan Balasan