oleh

Tomohon Bakal Pertama di Sulut, Miliki Perda Protokol Kesehatan

METRO, Tomohon- Kota Tomohon bakal pertama di Propinsi Sulut yang memiliki Perda Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini menyusul Ranperda tersebut telah disetujui semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, Senin (01/02/2021).

Walikota Jimmy F Eman SE Ak, mengatakan Ranperda tersebut sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat. Peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 19 di Kota Tomohon.

“Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Walikota.

Hal ini, lanjut dia, demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kiranya Ranperda ini yang nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan COVID 19.

Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencehagan dan pengendalian COVID-19.

“Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ungkapnya.(05)

Komentar