METRO, Boltim- Entah sampai kapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 Kabupaten Bolaang Mongindow Timur (Boltim) akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang dihimpun METRO dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Selasa (02/02) kemarin, bahwa pihaknya harus menunggu putusan MK. Setelah itu, bisa dipastikan kapan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih harus tunggu hasil sidang putusan MK,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Boltim Devita Pandey,SH saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin.
Katanya, sengketa Pilkada Boltim akan masuk sidang pembacaan jawaban dan alat bukti dari termohon pada 9 Febuari mendatang.
“Sekarang ini KPU selaku termohon sedang menyusun alat bukti untuk sidang pembacaan jawaban. Jadi sampai sekarang kami belum bisa pastikan kapan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Devita.
Namun menurutnya, kepastian penetapan tersebut kemungkinan setelah sidang putusan MK tanggal 16 – 18 Febuari nanti.
Ditempat terpisah, Sekretsris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim DR. Sonny Warokka,PhD ketika dihubungi METRO mengakui bahwa masa jabatan Bupati Sehan Landjar,SH dan Wabup Drs. Rusdi Gumalangit akan habis tanggal 17 Febuari 2021 ini. Seharusnya dihari itu, Bupati dan Wabup terpilih periode 2021-2026 langsung dilantik agar tidak terjadi kevakuman kepemimpinan.
Namun, adanya proses sengketa Pilkada di MK, dia pun memprediksikan akan ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Boltim sampai menunggu kepastian pelantikan Bupati dan Wabup terpilih. ” Yang jelas, Pemda Boltim sudah siap melaksanakan acara pelantikan Bupati terpilih Sam Sachrul Mamonto dan Wabup terpilih Oskar Manoppo,” sebut Sekda.(40)