METRO, Manado- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado, Hendra Makalalag melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pelatihan bahasa Jepang yang ada di Sulawesi Utara. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membangun sinergi antara pemerintah dengan lembaga pelatihan.
Dalam kunjungan yang diadakan selama 3 hari ini, Kepala UPT BP2MI Manado mendatangi beberapa lembaga pelatihan di Bitung, Minahasa dan Manado.
Kunjungan ini selain sebagai ajang perkenalan dan menginformasikan peluang kerja ke Jepang melalui program specified skilled worker (SSW), menurut Hendra juga sebagai ajang monitoring kelembagaan LPK baik dari segi kelengkapan dokumen perizinan maupun ketersediaan sarana prasarana yang tersedia sesuai standarisasi pemerintah Jepang.
“Saat ini pemerintah khususnya BP2MI, sedang gencar mendorong penempatan PMI di sektor formal khususnya ke Jepang untuk ditempatkan sebagai perawat lansia atau care worker,” ujar Hendra
Menurutnya, sinergi merupakan hal yang penting dalam mendorong penempatan PMI ke luar negeri. “Sinergi dengan lembaga pelatihan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penempatan pekerja migran program SSW Jepang,” ungkap Hendra.
Hal ini, kata Hendra dikarenakan salah satu persyaratan calon pekerja migran yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jepang yaitu penguasaan bahasa Jepang minimal setara N4. “Untuk itu kami mulai bergerilya ke beberapa LPK yang telah memiiki ijin dari pemerintah untuk membantu kami bersinergi dalam memanfaatkan peluang kerja ke Jepang ini,”
katanya.
Untuk diketahui, kini pemerintah Jepang tengah membuka peluang kerja ke negaranya. Sebanyak 14 sektor pekerjaan membutuhkan 345.150 orang pekerja migran dari berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia. Untuk saat ini posisi yang paling mendesak untuk diisi adalah posisi perawat lansia atau care worker.
“Kedepannya, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar anggaran pelatihan calon pekerja migran dapat dibebankan ke APBD karena ini adalah amanat undang-undang,” tutup Hendra.(71)






