METRO, Bitung- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bitung tahun 2020. Salah satu kegiatan yang diperiksa adalah pembayaran lahan Stadion Duasudara senilai Rp5,1 miliar.
Informasi dirangkum Minggu (07/02) kemarin menyebut, pemeriksaan oleh BPK atas LKPD tahun 2020 sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan. Nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan ada opini dari BPK terkait laporan dimaksud.
Kabag Umum Setda Bitung Theo Rorong membenarkan perihal itu. Dikonfirmasi via sambungan ponsel ia mengakui pembayaran lahan Stadion Duasudara jadi salah satu objek pemeriksaan.
“Iya betul. Dari beberapa hari lalu kami ditanyakan soal itu,” jawabnya.
Theo mengungkap ada beberapa perangkat daerah atau instansi yang dihubungkan dengan hal tersebut. Selain Bagian Umum, ada juga Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Tiga perangkat daerah ini punya peran masing-masing terkait objek pemeriksaan.
“Kami dikumpul di satu ruangan dan ditanyakan soal itu,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese, juga membenarkan pemeriksaan dimaksud. Hanya saja, ia belum mau bicara banyak karena beralasan pemeriksaan itu bukan kewenangan pihaknya. Ia hanya bilang pihaknya sangat kooperatif dalam meladeni pemeriksaan itu.
Sementara itu, Muzadkir Boven selaku pengamat pemerintahan dan politik menyambut baik proses audit yang dilaksanakan BPK. Ia pun mendorong agar lembaga tersebut mengungkap dengan jelas perihal kegiatan itu. Kalau memang ada yang menyimpang, ia meminta BPK menjadikan hal itu sebagai temuan.
“BPK harus bisa mengungkap pembayaran itu. Harus ada opini yang jelas apakah itu benar atau salah. Ini menggunakan uang rakyat yang jumlahnya besar jadi BPK harus teliti dan cermat,” pintanya.
BPK lanjut dia, tak bisa hanya fokus pada LKPD yang diajukan Pemkot Bitung. Semua dokumen terkait pembayaran lahan dimaksud harus diperoleh dan diperiksa dengan teliti. BPK kata dia, memang butuh kerja ekstra untuk mengungkapnya.
“Saya pikir mereka (auditor BPK,red) paham sekali soal ini. Tapi sebagai masyarakat saya hanya mengingatkan dan mendorong agar mereka lebih maksimal,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, pembelian lahan Stadion Duasudara dilakukan Pemkot Bitung pada tahun lalu. Kegiatan itu menyedot anggaran sebesar Rp10,2 miliar. Namun karena pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, anggaran yang terpakai baru 50 persen. Adapun lahan itu dibeli Pemkot Bitung dari SH Sarundajang, mantan Gubernur Sulut sekaligus mantan Walikota Bitung periode 1980an silam.
Pembelian itu sendiri sempat memicu polemik besar. Pasalnya setelah pembayaran tahap pertama dilakukan, muncul keberatan dari pemilik awal lahan tersebut, yakni Keluarga Besar Luntungan. Mereka keberatan karena menganggap lahan itu sudah dibeli Pemkot Bitung pada tahun 1987 silam. Waktu itu Pemkot Bitung membeli lahan dimaksud dari keluarga mereka.
Keberatan itu tidak main-main. Mantan Sekretaris Kota Bitung yang juga bagian dari Keluarga Besar Luntungan, Ramoy Luntungan, jadi salah satu pihak yang menyuarakan hal tersebut. Ia tahu pasti perihal itu karena saat pembelian menjabat Camat Bitung Barat, wilayah di mana lahan Stadion Duasudara berada. Sudah begitu, karena lahan dimaksud milik keluarga dekatnya, ia juga yang ditugaskan Walikota SH Sarundajang untuk memfasilitasi pembelian.(69)