METRO, Manado- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado menandatangani Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara. Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan KPPP Manado, pada Selasa (23/2).
Dasar hukum penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020
dengan total sebesar Rp 140.692.442.385
“Penandatanganan ini merupakan kewajiban Pemprov Sulut,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, J.R. Korengkeng.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii mengungkapkan bahwa Pemprov Sulut telah memungut dan memotong pajak serta menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Ini merupakan hasil sinergi antara bendahara umum daerah sebagai koordinator bendahara satuan kerja perangkat daerah, bank persepsi serta KPP Pratama Manado dan KPPN Manado dalam mengamankan unsur-unsur pajak dalam belanja pemerintah daerah.
“Pajak merupakan variabel untuk menghitung berapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” kata Devyanus.
Kepala KPPN Manado Wayan Juwena berharap agar setelah penandatanganan ini, dana bagi hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara bisa tepat waktu disalurkan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN sudah sangat baik dan mengharapkan agar di tahun 2021 dan seterusnya sinergi ini semakin erat karena hasil sinergi ini sangat berdampak untuk masyarakat Sulut,” kata Wayan.(71)