Penyidik Ditjen Pajak Suluttenggomalut Serahkan Oknum Dirut ke Kejari Gorontalo

Kriminal96 views

METRO, Manado- Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RRK yang berdomisili di Gorontalo, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Gorontalo pada Rabu (10/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa tersangka RRK merupakan Direktur Utama (Dirut) CV KL yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, RRK melalui CV KL melakukan dua tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelasnya.

Tindak pidana tersebut, lanjut Arif,
dilakukan pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2020, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp171.864.408.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Kata Arif, penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa memberikan pelajaran nyata kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan, yang hendak mencoba untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tidak lengkap sesuai keadaan sebenarnya.

“Terima kasih dan apresiasi atas kerja sama Tim Penyidik Kanwil DJP Suluttengomalut, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Gorontalo, dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan,” tandas Arif.(71)

Komentar