DJP Kumpulkan Rp8,69 Triliun PPN Dari Produk Digital Luar Negeri

Ekonomi145 views

METRO, Manado- Hingga tanggal 30 September Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp8,69 triliun dari 107 perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO.

Dijelaskannya, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan
PPN dan telah dilakukan pembayaran,” terang Neil.

Menurutnya DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

“Hingga kini sudah ada 130 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah. Bertambah 3 pada bulan September ini yaitu Tradingview, Inc. Match Group, LLC dan Hewlett Packard International Sarl,” tukas Neil.(71)

Komentar