METRO, Talaud- Polres Kepulauan Talaud seriusi dugaan kasus Asusila (Video mesum) yang beredar luas dikalangan masyarakat pengguna media Sosial Whatapp.
Kapolres Talaud AKBP Alam Kusumah S Irawan di ruang kerjanya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Talaud untuk bijak dalam bersosial media.
“Kita jangan mengupload berita-berita yang tidak perlu misalnya hoax ,ujaran kebencian ataupun hal-hal yang berbauh pornografi, dan kepada masyarakat saya mengingatkan untuk tidak lagi memviralkan kasus video mesum ini ke media sosial ataupun ke lain-lainya”,ujar Irawan.
Di tempat terpisah Kasat reskrim Polres Talaud Iptu Ricky Hermawan mengatakan dalam 1 minggu kedepan, unit Reskrim Polres Talaud akan berupaya mendapatkan bukti yang lebih otentik. Jika semua bukti telah rampung dan memenuhi unsur Pidana secara otomatis kasus video mesum ini akan di proses lebih lanjut lagi.
“Benar belum ada pihak yang melaporkan kasus tersebut secara resmi namun pihak Kepolisian Polres Talaud, dalam hal ini satuan unit reskrim setelah mendengar isu bahwa ada oknum terduga yang melakukan tindak pidana asusila melalui tayangan vidio yang beredar di media sosial whatsApp, kami langsung bertindak dan menyita barang bukti (Babub) berupa hand phone dari tangan terduga, namun sayangnya, video tersebut sudah di hapus,”ujar Hermawan.
Imbas dari perbuatan yang tidak senonoh itu, terduga laki laki akan di jerat dengan Undang Undang No 44 Tahun 2008, Pasal 29 Jo, Pasal 4 ayat 1, dan atau, Pasal 35 Jo, Pasal 9, tentang Pornografi. Sedangkan terduga perempuan akan dijerat dengan Pasal 29 Jo, Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 34 Jo, Pasal 8 Undang Undang No 44 Tahun 2008.
Hermawan juga menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial media diingatkan untuk tidak menyimpan dan menyebarkan, karena barang siapapun kedapatan yang ikut menyimpan dan menyebarakan video asusila atau sejenisnya maka yang bersangkutan akan terjerat dengan hukum sesuai tuntutan undang undang ITE.
”Kepada seluruh masyarakat, atau bagi siapapun yang masih menyimpan video tersebut jangan di sebar luaskan atau sebaiknya di hapus saja untuk menghindari jeratan hukum” tutup Hermawan.(*)