Motif dendam ke istri, pelaku kini diamankan Polres Bitung
METRO, Bitung- Polres Bitung menangkap sepasang pria dan wanita paruh baya. Penangkapan dilakukan atas dua tuduhan sekaligus, yakni perzinahan dan penyebaran dokumen elektronik yang mengandung asusila.
Dari informasi dirangkum menyebutkan, pasangan yang ditangkap berinisial RM alias Rob dan RH alias Rus, keduanya berusia 51 tahun. Pasangan ini diamankan Kamis (26/08) kemarin di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian. Rob dan Rus menjalin hubungan selingkuh karena Rob masih berstatus suami orang.
Pasangan paruh baya ini dibekuk tak hanya berdasarkan laporan polisi yang masuk, tapi juga dipicu peredaran video mesum. Rob ternyata merekam dirinya dan Rus saat keduanya beradu di atas ranjang. Rekaman itu berdurasi 2 menit 59 detik dan berisi adegan syur pasangan tersebut.
Anehnya, rekaman hubungan badan itu dikirim Rob ke istrinya lewat aplikasi WhatsApp Messenger. Pria itu sengaja melakukannya dengan alasan balas dendam. Akibatnya pun bisa ditebak. Sang istri melaporkan Rob dan Rus ke polisi dengan tuduhan selingkuh sekaligus perzinahan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia menyampaikan jika perselingkuhan Rob dan Rus sudah dilaporkan sejak tahun lalu.
“Yang melapor istri dari pelaku pria. Laporannya tertanggal 26 Oktober 2020,” ungkapnya.
Frelly juga menjelaskan jika video syur Rob dan Rus sudah direkam sejak tahun lalu. Itu terjadi saat mereka melakoni hubungan badan yang kedua pada September 2020.
“Mereka mengaku dua kali berhubungan badan. Dan setiap melakukannya Rob selalu merekam. Awalnya (rekaman) itu hanya untuk ditonton mereka berdua setelah selesai berhubungan, tapi yang kedua diteruskan Rob ke istrinya. Dari situlah perbuatan mereka dilaporkan istri Rob,” terang Frelly.
Terkait motif Rob mengirim video mesumnya ke sang istri, Frelly membenarkan jika alasannya balas dendam. Rob ingin membalas karena menuduh istrinya lebih dulu berselingkuh dengan pria lain.
“Dia curiga istrinya lebih dulu jadi dia ingin membalas. Dia beralasan pernah melihat bekas ciuman di tubuh istrinya saat akan berhubungan badan,” beber mantan Kapolsek Aertembaga ini.
Apapun alasannya Rob dan Rus kini jadi ‘pesakitan’. Selain menanggung malu atas perbuatan mereka, keduanya juga harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bitung menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Rob sendiri tak menampik soal perbuatannya. Saat diinterogasi petugas dia mengakui telah bertindak salah. Dia pun menyatakan kesiapan menjalani proses hukum.
“Tidak menyangka jadi begini, tapi saya siap hadapi,” cetusnya.(69)
Komentar