13 Terdakwa Kasus Shabu Dihukum Pidana Mati

1 Terdakwa Pencucian Uang Dihukum 5 Tahun Penjara

METRO, Manado- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, mengatakan pada Selasa (06/04), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, mengikuti persidangandengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 (empat belas) orang terdakwa. Para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam press release ke Harian METRO, Rabu (07/04) kemarin, Kapuspen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa Majelis Hakim PN Cibadak dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para Terdakwa.

“Perkara atas nama terdakwa Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati,” beber Kapuspen.

Lanjut Kapuspen, berkas perkara atas nama Terdakwa Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;

“Kemudian berkas perkara atas nama Terdakwa Risris Rismanto dan Terdakwa Yunan Febdiantono, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dijatuhkan hukuman pidana mati,” ungkap Kapuspen.

Disebut Kapuspen, berkas perkara atas nama Terdakwa asal Iran Pakistan yakni Hossein Salary Rashid dan Terdakwa Samiullah bin Nadir Khan, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dijatuhkan hukuman pidana mati;

“Berkas perkara atas nama Terdakwa Mahmoud Salary Rashid, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika, dijatuhkan hukuman dengan pidana mati,” sebut Kapuspen.

Kemudian kata Kapuspen, berkas perkara atas nama Terdakwa AtefehNohtani, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dijatuhkan hukuman pidana mati;

“Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan,” tandas Kapuspen.

Ditambahkan Kapuspen, atas putusan Majelis Hakim tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.(06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan