Pengajuan Ranperda Lingkungan Hidup Diparipurnakan

METRO, Tomohon- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tomohon 2021-2051.

Hal ini pun diparipurnakan oleh DPRD Tomohon, Selasa (18/05/2021). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene DEA.

Hadir Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, Anggota DPRD Kota Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP, MSi, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota Senduk dalam sambutannya, seperti kita tahu bersama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam. Seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral. “Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Walikota.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang disingkat (RPPLH).

“RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan. Serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi : Pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, Penentuan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), Perumusan muatan RPPLH, Penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH, Penetapan dan implementasi RPPLH, serta Monitoring dan evaluasi. Dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH,” papar Walikota.

Lanjut dia, RPPLH Kota Tomohon memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan visi dan misi Kota Tomohon, yaitu untuk Mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dalam upaya untuk mendukung Kota Tomohon sebagai kota pariwisata dunia.

“Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang. Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup. Serta mempertahankan atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim,” ungkap Walikota.(05)

Komentar