METRO, Sangihe- Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe akhirnya akan mengambil langkah tegas menyikapi munculnya cluster baru Supermarket Megaria Tahuna. Langkah tegas itu tak hanya soal wajib melaksanakan protokol kesehatan, tapi akan dilakukan pemaksaan lewat intervensi pemerintah daerah agar masyarakat divaksin.
Penegasan ini disampaikan Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana pada rapat penanganan Covid-19, di rumah jabatan bupati, Rabu (23/06) kemarin. Dikatakannya, untuk penerapan pemaksaan, pihak yang akan lebih dulu diintervensi adalah jajaran Aparat Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe.
“Jadi untuk pemaksaan vaksinasi kita harus mulai dulu dari internal kita, jajaran ASN, sehingga ASN akan menjadi contoh bagi masyarakat yang akan divaksin,” tegas Jabes.
Dijelaskan pula, selain itu langkah yang akan dilakukan yakni menerapkan syarat harus mengantongi sertifikat vaksin bagi siap saja yang hendak mengurus atau menerima bantuan sosial maupun bantuan lainnya yang bersumber dari APBD Sangihe. Bahkan kata orang nomor satu di Sangihe ini, untuk lebih luas jangkauan pemberlakuan wajib vaksinasi, Pemkab Sangihe juga akan bekerjasama dengan pihak agen kapal laut untuk memberlakukan wajib memiliki sertifikat vaksin bagi penumpang kapal laut yang hendak datang ke Sangihe.
“Apalagi yang kami curigai munculnya cluster baru Supermarket Megaria Tahuna karena adanya interaksi karyawan dengan sales sales yang datang dari Manado. Jadi kami juga akan bekerja sama dengan pihak kapal untuk mengatasi hal ini,” ujar Jabes.
Ditambahkannya, langkah Pemkab Sangihe menerapkan pemaksaan vaksinasi, masih akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), namun langkah pemaksaan ini sudah dianggap perlu demi untuk menghindari menyebarnya Covid-19 di Sangihe.
“Kalau kita cuma berharap kesadaran mengikuti vaksinasi, sulit kita menangkal Covid-19, sehingga perlu langkah tegas dengan melakukan pemaksaan, dan hal ini akan kami bahas bersama dengan unsur Forkopimda,” pungkas Jabes.(km-01)