Tranparansi Anggaran, Pemdes Lansa Publikasikan APBDes

Pemasangan baliho transparansi dana desa 2021 di Desa Lansa.

 

 

 

METRO, Airmadidi – Dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda SE dan Kevin W Lotulung SH MH dalam hal transparansi pengelolaan dana desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Lansa Kecamatan Wori telah mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lansa tahun 2021 sebagai bentuk transparansi publik dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Hukum Desa Lansa Musnoldi Sindua transparansi dan akuntabilitas anggaran desa, merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Ponto yang lebih baik.

“Sebagai salah satu bentuk transparansi publik pengelolaan Dana Desa, Pemdes Lansa menyosialisasikan APBDes Lansa tahun 2021 melalui media papan infografis. Tujuannya supaya masyarakat dapat mengetahui fokus anggaran Dana Desa tahun 2021,” tukas Hukum Tua, pekan lalu.

Total pendapatan Desa Lansa tahun 2021 ini, berjumlah Rp 1.260.961.800 terdiri dari Dana Desa Rp 792.293.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Rp 36.043.500, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 432.625.300, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ADD Rp 141.129.500 dan Silpa BHPR tahun sebelumnya sebesar Rp 26.642.304.

Untuk belanja desa, terdiri dari Rp 647.023.304 untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 576.710.300. Selanjutnya untuk bidang pembinaan masyarakat sebesar Rp 37.400.000 dan bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp 156.600.000.

Semua Penganggaran tersebut menurut Sindu, telah dievaluasi sudah sesuai dengan Perbub Nomor 19 tahun 2021, tentang Pedomam Penyusunan  APBDes Tahun 2021.

“Dengan sosialiasi APBDes ini, diharapkan mendorong partisipasi masyarakat Desa Lansa, khususnya untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan Desa Lansa. Sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lansa,” tandas Sindua.

Hukum Tua juga dalam setiap kesempatan mengingatkan perangkat dan masyarakat untuk tidak main-main dengan dana desa. “Jangan main-main dengan dana desa, karena sekaran pengelolaannya sudah transparan. Semua harus sesuai aturan dan  harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan