METRO, Boltim- Seperti pepatah “ Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”. Begitulah nasib oknum Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), SM alias Sahrul (46) warga Desa Atoga Kecamatan Motongkat setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Boltim atas kasus asusila percabulan anak dibawah umur sebut saja Melati (16) tak lain adalah anak tirinya.
Perbuatan tak bermoral dilakukan SM, sudah dipastikan akan mendapat phunicman yakni diberhentikan sementara dari ASN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Bukan hanya itu saja, apabila putusan Hakim pengadilan nanti ia terbukti bersalah, maka lelaki yang berprofesi Perawat inipun akan menerima sanksi lebih berat lagi dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Hal ini diakui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boltim Ciendy Mongkaren,SH,MH ketika dikonfirmasi METRO, Selasa (28/06) kemarin. Ia mengatakan, pihak BKPSDM telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boltim. Hasilnya memang benar bahwa SM sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan percabulan anak dibawah umur.
Lebih lanjut, dikatakan Ciendy, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Pasal 276 huruf c, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “ SM selaku PNS terbukti melanggar pasal tersebut. Sehingga akan diberhentikan sementara dari PNS sampai dengan ada putusan pengadilan yang tetap artinya inkrah. Sementara gajinya hanya dibayar setengah. Apabila putusan hakim terbukti bersalah, maka tersangka akan diproses untuk pemecatan dari PNS. Sebaliknya apabila tidak bersalah, maka nama baiknya akan direhabilitasi. Prinsipnya, BKPSDM akan menunggu putusan pengadilan,” jelas Ciendy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SM dilaporkan TG adalah tante Melati (korban,red) ke Polres Boltim, Senin (21/06) lalu. Menurut keterangan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid,SIK saat dikonfirmasi METRO, dimana tersangka sudah mengakui perbuatanya itu. Singkat cerita, tersangka mencabuli korban sejak tahun 2019 silam. Pertama kali hubungan badan dilakukan didalam kamar saat istri tersangka tidak ada dirumah. Akibat nafsu birahi SM korban akhirnya hamil sampai melahirkan.(40)






