METRO, Tomohon- Walikota Caroll Senduk SH, menyampaikan pendapat akhir Ranperda Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, lewat rapat Paripurna DPRD, Selasa (27/07/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene DEA.
Pendapat Akhir Walikota, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon, yang bersama-sama dengan jajaran pemerintah Kota Tomohon telah melakukan pembahasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini.
“Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, setelah dibahas bersama DPRD rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kepala daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani kesepakatan bersama mengenai Ranperda dimaksud. Kemudian akan memasuki tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi,” ujar Senduk.
Lanjut dia, sesuai ketentuan dimaksud, persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, penandatanganan kesepakatan bersama DPRD yang akan dilaksanakan pada saat ini, terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan kepala daerah.
“Dengan demikian setelah proses ini telah berakhir, maka pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya sesuai ketentuan yang ada telah dapat melaksanakan pembahasan perubahan APBD di tahun anggaran 2021 ini,” ungkap Walikota.
Dia menambahkan, untuk mengakomodir perubahan target kinerja daerah, maupun pelaksanaan prioritas nasional, provinsi dan daerah yang perlu disesuaikan di tahun anggaran 2021 ini. (05)