Asisten I Pemkab Boltim Cegah Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Negara Mooat

Kawasan Hutan Mooat.

METRO, Boltim- Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Pryamos,SH,MM sontak dikejutkan dengan sekelompok masyarakat yang sedang melakukan aktifitas perambahan hutan milik negara dikawasan Danau Mooat, Selasa (15/02) kemarin sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat itu, Pryamos bersama stafnya dalam perjalanan menggunakan mobil dinas DB 9 N dari Kota Kotamobagu menuju kantor bupati di Ibukota Tutuyan. Tak pelak ditengah jalan bersua dengan beberapa warga sedang asik melakukan perombakan hutan untuk perkebunan. Sontak saja mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim ini memerintahkan sopirnya menghentikan kendaraan. Tidak hitung tiga, Pryamos turun dari mobil kemudian langsung menegur warga yang sedang menebang hutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pantauan METRO dilokasi, Pryamos dengan diplomatisnya meminta mereka (warga,red) untuk tidak melanjutkan penebangan kayu diarea hutan negara tersebut. “ Saya minta kepada bapak-bapak, sebaiknya jangan melanjutkan penebangan kayu dihutan ini. Apalagi ini dikawasan hutan negara menjadi penyangga kelestarian Danau Mooat. Jika kayu-kayu ditebang bisa berpotensi rawan longsor,” sebutnya.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim ini juga menegaskan, bahwa penebangan kayu di hutan negara, meski diperuntukan lahan perkebunan tetap saja melanggar hukum. “ Jadi saya ingatkan, jangan dulu melanjutkan penebangan hutan dikawasan ini. Sebab ada mekanismenya dan itu pun tidak mudah. Jika bersikeras dilanjutkan, maka konsekwensinya bisa proses hukum. Sekali lagi, mohon bersabar dulu, menahan diri. Untuk lebih jelasnya silahkan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat,” pungkas birokrat handal milik Pemkab Boltim ini.

Beberapa saat kemudian, warga yang mengaku pemilik lahan Jemi Kaawoan warga Desa Guaan kepada koran ini mengungkapkan, kalau lokasi hutan ini sudah bertahun-tahun ada pemiliknya. Bahkan menurutnya, ia bersama warga lain membeli dari pemilik sebelumnya bapak haji. “ Kenapa kami saja yang dilarang. Tetapi warga lainnya tidak,” sentil Jemi. Hingga berita ini diturunkan pihak kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diwilayah Boltim Dedi Tandayu,S.Hut ketika dihubungi via ponselnya belum dapat dikonfirmasi.(40)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan