OPD Harus Penuhi Standar Layanan Publik

Walikota Bitung Maurits Mantiri.

METRO, Bitung- Pembenahan terhadap pelayanan publik jadi salah satu prioritas Pemerintahan Maurits Mantiri dan Hengky Honandar. Tak cuma sekedar prima, aspek tersebut juga diharapkan memiliki standar yang baik.

Demikian disampaikan Walikota Bitung Maurits Mantiri pada Senin (21/03) kemarin. Ia menyampaikan itu saat memimpin rapat bersama dengan Tim Pelayanan Publik Pemkot Bitung.
“Harus ada standar dalam pelayanan publik. Itu perlu untuk mengukur sejauhmana pencapaian kita dalam membenahi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maurits dalam rapat yang berlangsung di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Sebuah pemerintahan yang baik kata dia, harus mempunyai standar dalam melaksanakan pelayanan publik. Standarisasi sangat penting guna mengevaluasi kinerja di bidang tersebut.
“Sehingga dari situ kita bisa terus meningkatkan jika masih ada yang kurang. Pelayanan publik itu kan hak masyarakat. Karena itu sebagai pemerintah kita wajib memenuhi hal itu,” tukasnya.

Maurits pun meminta Tim Pelayanan Publik yang dibentuk harus bekerja lebih giat lagi. Mereka harus mendorong dan mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenuhi kewajiban yang melekat.
“Kalau bisa setiap standar pelayanan yang ditetapkan harus juga ditentukan OPD mana yang bertanggung jawab. Ini penting agar memotivasi mereka mewujudkan perbaikan. Dan kalau itu terealisasi saya angkat topi dengan kinerja Tim Pelayanan Publik. Itu artinya tidak sia-sia tim ini dibentuk,” tuturnya memotivasi.

Sementara itu, Koordinator Tim Pelayanan Publik Pemkot Bitung, Petrus Rumbayan, menjelaskan soal indikator penilaian yang mereka kerjakan. Ia menyebut indikator dimaksud terdiri dari enam poin.
“Terpenuhinya standar pelayanan publik kalau indikatornya seperti ini. Pertama, menyangkut kebijakan pelayanan menyentuh 30 persen, kemudian profesionalisme SDM 18 persen, selanjutnya sarana dan prasarana pelayanan 15 persen, sistem informasi pelayanan 15 persen, konsultasi dan pengaduan 15 persen, dan terakhir inovasi pelayanan 7 persen,” terangnya.

Enam indikator dimaksud kata Petrus, bukan ditetapkan secara asal-asalan. Poin-poin tersebut ada karena mengacu dari ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan