Aniaya Pemotor, 8 Pengiring Jenazah Diringkus Polresta Manado

Delapan tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih diburu polisi.

METRO, Manado- Tim Resmob Polresta Manado mengamankan delapan orang yang terlibat kasus penganiayaan. Mereka itu dalah Nofry alias NL (36), Renaldy alias RM (19), Marvil alias ME (27), Stevanus Alias SM (22), Okta alias OL (16), Marcelino alias MB (17), Jifly alias JW (23), Justin alias JM (17). Ini terjadi lantaran Nofry Cs melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap lelaki Imanuel Padoma, pada Sabtu (26/3/2022).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari data dan keterangan kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di Jl Arnold Manonutu, Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea.

Bacaan Lainnya

Berawal ketika korban Ia sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah. Korban Imanuel kemudian berpapapasan dengan para pengantar iring-iringan jenazah. Kemudian Nofry Cs langsung mendekati korban dan melancarkan pukulan secara tiba-tiba. Korban mengalami lebam pada bagian mata. Melihat korban sudah tak berdaya, para pelaku langsung pergi.

Sementara itu, Tim Opsnal 3 Polresta Manado dan Resmob Polsek Wanea langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ke 10 nama dari pelaku, Tim kemudian melakukan pencarian.

Satu pelaku kemudian berhasil diamankan di kompleks Rike, Kelurahan Wanea. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tim mendapatkan 7 pelaku lainnya.

Dua pelaku lain berhasil melarikan diri terlebih dahulu dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Para Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan