KORANMETRO.COM- Seorang pria warga Eris, Tondano, Kabupaten Minahasa, berinisial ER (19), menderita luka lebam akibat dipukuli.
Korban ER (19), mengalami luka pembengkakan pada bagian belakang kepala, yang disebabkan pukulan tangan.
Peristiwa nahas itu dialami korban pada Jumat (17/7/2026) di Desa Eris. Pelaku diduga menganiaya korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali hingga korban mengalami luka berupa pembengkakan pada bagian belakang kepala.
Usai kejadian, korban mendatangi Kantor Polres Minahasa untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan korban, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial CS (22).
CS diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPDA Hendra Mandang, Kanit Resmob Polres Minahasa.(ian)





