Buat Dokumen Palsu, 5 Warga Diamankan Polresta Manado

METRO, Manado- Kasus pemalsuan dokumen diungkap oleh Polresta Manado setelah mendapat laporan dari warga. Lima warga yang diamankan oleh anggota Polresta Manado yakni lelaki MK alias Maulana, (45), SM alias Stive (29), NS alias Nentje (48), dan perempuan AP alias Agnes (51) serta perempuan inisial NR alias Ningsih(48). Maulana dkk ditangkap pada Selasa, (29/03/ 2022 ) di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang.

Berdasarkan data yang dirangkum dari kepolisian menyebutkan, didapat informasi warga dimana ada tempat pengetikan dan fotocopy di Jalan Sam Ratulangi terlibat pembuatan dokumen palsu. Adapun jenis dokumen yang dipalsukan yakni surat keterangan domisili, SIM, e-KTP, faktur pajak, Surat Keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha dan STTB / Ijazah Sekolah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 monitor komputer, 4 CPU, 2 printer, 3 scanner dan 1 set CCTV. Dari hasil pembuatan dokumen palsu, mereka bisa meraih keuntungan I dokumen dengan harga Rp 25.000 sampai Rp85.000.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan proses ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(33)

Tinggalkan Balasan