Jadi Tersangka Kasus di PDAM Duasudara, Eks Regional Manager 6 Wilayah II PT Sucofindo Diserahkan ke Jaksa

METRO, Manado – Selasa (21/06/2022) Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima penyerahan tersangka MNL alias Mohammad (29) dan barang bukti (tahap II). Penyerahan dilakukan penyidik Polda Sulut.

“Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk SH MH dalam siaran pers ke harian ini, Selasa kemarin.

Selanjutnya kata Rumampuk, tersangka MNL yang adalah warga BTN Roviga Blok A4 RT.003 / RW.010 Desa Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh tersangka MNL Alias Mohammad bersama-sama dengan tersangka RRJL Alias Icad/mantan Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung (dalam berkas perkara terpisah), tersangka MNL Alias MOHAMMAD selaku Regional Manager 6 WILAYAH II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 yang menandatangani Berita Acara Verifikasi untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2017 di Kota Bitung,” tukas Rumampuk.

Lanjut Rumampuk, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 14.000.000.000.- (empat belas miliyar rupiah).

“Tersangka MNL alias Mohammad ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 s/d 10 Juli 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH Nomor: PRINT – 794/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 21 Juni 2022,” sebut Rumampuk.

Dikatakan Rumampuk, penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya. Dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.(06)

Tinggalkan Balasan