KORANMETRO.COM- Ditlantas Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Yudi Kristanto ,menjelaskan bahwa operasi knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas.
“Ini juga bentuk respon terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Yudi.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena itu, jajaran Ditlantas bersama satuan lalu lintas di tingkat polres terus melakukan penertiban secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising.
“Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudi.(ian)





