SSM: Sangadi tersangkut TGR tidak bisa mencalonkan diri
METRO, Boltim- Pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahap pertama untuk 64 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) disentil Bupati Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,MSi dalam sambutanya ditengah acara peresmian 145 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantai tiga kantor bupati, Rabu (03/08) lalu.
Sebab, menurutnya, sebanyak 64 Sangadi akan mengakhiri masa jabatan bulan Desember tahun 2022 mendatang. Sehingga harus dilaksanakan Pilsang selambat-lambatnya awal tahun 2023. Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, Pilsang serentak nanti terbuka bagi siapa saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata SSM sapaan Bupati Sam Sachrul Mamonto, dia memastikan tidak ada intervensi apapun selama tahapan Pilsang berlangsung. “ Saya persilahkan, semua warga yang ingin maju bertarung sebagai calon Sangadi,” ujarnya. Tidak sampai disitu, Sachrul juga mempersilahkan kepada Sangadi yang telah berakhir masa jabatannya, jika masih ingin maju mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
Tetapi sebaliknya, Bupati menegaskan, bagi Sangadi yang tersangkut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak bisa dicalonkan kembali. “ Sangadi yang tersangkut TGR tidak bisa mencalonkan diri kembali. Kecuali TGR-nya sudah dibayar lunas,” tukasnya. Sebab itu, SSM berharap, jika ada Sangadi yang terkena TGR sebaiknya diselesaikan sebelum masa jabatanya berakhir.(40)






