oleh

Polres Mitra Amankan 6200 Liter Solar

METRO, Ratahan – Sebanyak 6600 liter bahan bakan minyak atau BBM jenis solar yang disimpan di salah satu rumah di Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil diamankan aparat Polres setempat.

Kapolres Mitra saat menggelar konferensi pers di Markas Polsek Belang, Rabu (10/08) mengatakan, solar yang diamankan, Jumat (05/08) tersebut, milik terlapor yakni lelaki AI alias Pendi yang disimpan di rumah lelaki HM alias Hardi. “Awal ditemukan, bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Dari situ kami lakukan investigasi, dan benar saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6200 liter,” ujar Sitorus.

Dikatakan Sitorus, saat dilakukan pemeriksaan, AI mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat yakni K, S, H dan R. “Modus mereka yakni mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi yang menyebutkan boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Rekomnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah yakni solarnya tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung dan daerah pertambangan,” jelas Sitorus.

Lanjut dikatakan Sitorus, solar tersebut dibeli AI dengan harga Rp7200 kemudian dijual ke Bitung dengan Rp8000 dan Ratatotok dengan harga Rp7500. “Selain mengamankan barang bukti berupa 6200 liter solar, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi,” tukas Sitorus.

Masih menurut Sitorus, berdasarkan keterangan terlapor, aktifitas penimbunan solar ini sendiri, sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022. “Para terlapor diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 6 milyar rupiah,” pungkas Sitorus.(rjs)

Komentar