Menunggak Rp8 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP Suluttenggomalut

Ilustrasi-- Pemasangan stiker tanda penyitaan di salah satu aset milik WP yang menunggak pajak.

KORANMETRO.COM- Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) menyita aset milik penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan pada tanggal 31
Agustus 2026 sampai dengan 4 September 2026.

Bacaan Lainnya

Dari kegiatan ini berhasil disita dua puluh lima aset milik tujuh belas wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp8.710.622.042. Nilai estimasi dari seluruh aset yang disita mencapai Rp3.322.315.662.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki, mengatakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil, motor, serta aset bergerak lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat digunakan untuk pelunasan utang pajak.

“Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan diregistrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan,” jelas Basuki.

Menurutnya, jika wajib pajak tidak melakukan pelunasan hutang pajak setelah waktu yang ditentukan maka tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang yang akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.

“Proses lelang ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam penagihan aktif guna mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan