METRO, Airmadidi – DPRD Kabupaten Minahasa Utara tetapkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) 2023 melalui rapat paripurna, Senin (28/11/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong SSos, didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri.
Juru bicara Pansus Stendy Rondonuwu mengungkapkan APBD 2023 Minut sesuai hasil pembahasan terdiri dari Pendapatan Rp1.045.494.432.685 dan Belanja Rp1.047.464.432.685 serta Pembiayaan Rp2 miliar.
Lanjutnya Komisi-komisi mensuport tambahan anggaran untuk infrastruktur, tambahan anggaran pengadaan kendaraan dinas, tambahan anggaran UKM dan kegiatan masyarakat serta mengontrol penyaluran bantuan tersebut.

“SKPD diminta lebih pro aktif mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Komisi mensuport tambahan anggaran untuk pengawasan di desa. Komisi juga mensuport pembangunan stadion olahraga,” papar Rondonuwu.
Sementara itu Bupati Joune JE Ganda SE MAP yang mengikuti rapat paripurna secara virtual menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada anggota, pimpin dan khususnya badan anggaran DPRD Minut, sehingga APBD ini bisa disetujui.

“Masukan dan saran merupakan kritikan membangun bagi kami beserta seluruh perangkat daerah untuk kedepan lebih baik. APBD merupakan salah satu intrumen Pemerintah Kababupaten Minahasa Utara untuk dapat melayani masyarakat. APBD 2023 difokuskan belanja pemenuhan strandar pelayanan minimal, penanganan dampak inflasi, belanja produktif yang menghasilkan multi player efek, untuk percepatan pemulihan perekonomian daerah. Pemerintah juga masih mengalokasikan belanja kesehatan pada 2023 untuk penanganan dampak dari Covid-19,” ungkap Bupati Ganda.

Ditambahkan Bupati, sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Dirinya berharap APBD 2023 ini dapat mewujudkan Minut makin hebat dan tangguh.
Rapat Paripurna tersebu juga dihadiri Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH melalui virtual, dan dihaidir langsung Sekda Ir Novly Wowiling, perwakilan Forkopimda, para kepala perangkat daerah, para camat, serta pejabat perusahaan daerah.(RAR)





